Selasa, 08 April 2014

Go Public dan Kepemilikan Bisnis


A.    Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah awal dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis karena berhasil tidaknya bisnis yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan antara lain :
1.      Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
2.      Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan
3.      Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4.      Rencana pembagian laba
5.      Rencana penentuan tanggung jawab
6.      Besar kecilnya resiko yang harus dihadapi
Bentuk-bentuk kepemilikan bisnis antara lain sebagai berikut :
a.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini Biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko kegitatan perusahaan.
Keuntungan usaha perseorangan :
·         Seluruh laba menjadi miliknya
·         Kepuasan pribadi
·         Kebebasan dan fleksibelitas
·         Lebih mudah memperoleh kredit
·         Kerahasiaan terjamin
Kerugian usaha perseorangan :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
·         Sumber keuangan terbatas
·         Kesulitan dalam manajemen
·         Kelangsungan usaha kurang terjamin
·         Kurangnya kesempatan bagi karyawan

b.      Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama dan jika rugi semuanya ikut menanggung bersama-sama.
Keanggotaan firma tidak dapat berpindah tangan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Pada umumnya firma bukanlah badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua hutang perusahaan.
Keuntungan firma adalah sebagai berikut :
·         Jumlah modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
·         Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggotanya. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·         Pendiriannya mudah.
Kerugian firma antara lain :
·         Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang membatalkan perjanjuan untuk menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
·         Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.

c.       Perseroan Komanditer (CV)
Dalam perseroran komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV), salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
Menurut pasal 19 kitab undang-undang dagang, CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal dibelekang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer. sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertangagung jawab penuh terhadap pihak ketiga.
Keuntungan  CV antara lain :
·         Modal yang dikumpulkan lebih besar
·         Mudah memperoleh kredit.
·         Kemampuan manajemennya lebih besar.
·         Pendiriannya mudah.
Kerugian CV antara lain :
·         Sebagian anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·         Kelangsungan perusahaan tidak menentu.
·         Sulit untuk menarik kembali modalnya.

d.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas terdiri dari para pemegang saham yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang besar.
Keuntungan PT antara lain :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
·         Kelangsungan hidup perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·         Mudah dalam memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha.
·         Manajemen yang lebih kuat.
Kerugian PT antara lain :
·         PT merupakan subyek pajak tersendiri sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
·         Pendiriannya lebih rumit dan pembiayaannya yang mahal.
·         Relatif kurang terjaminnya rahasia perusahaan.

e.       Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini terjadi dari perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Tuujuan persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor yang ada secara efisien.
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan Terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang Hukum dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menurut instruksi Presiden republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1967, Disebut bahwa ciri-ciri pokok persero adalah :
·         Makna Usaha adalah untuk mencari keuntungan
·         Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas
·         hubungan-hubungan usaha diatur mennurut hukum perdata
·         Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dan kekayaan Negara dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan swasta baik swasta nasional maupun swasta asing. disamping itu mungkin juga adanya penjulan saham-saham perusahaan milik negara
·         Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
·         Pimpinan dipegang oleh direksi
·         karyawan mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta
·         Peranan pemerintah adalah pemegang saham
f.       Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nentinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah.  kekayaan perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri  Nomor 18 tahun 1969, pengurusan perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh badan pimpinan perusahaan-perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan Kepada Gubernur/Kepala Daerah.
g.      Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi mengabaikan kesejataraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I Nomor 17 tanggal 28 Desembar 1967, ditanyakan bahwa kegiatan usaha perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum, baik kepentingan dibidang produksi, distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisien.
Walaupun Seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah, tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.
h.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen atau Direktorat Jendral dan seluruh karyawannya berstatus pegawai negeri.
Kegiatan yang dilakukan terutama untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian, menunjang  kesejahteraan umum merupakan tujuan utama didirikannya Perjan.

B.     Kepemimpinan Dalam Organisasi
Pada suatu perusahaan, seorang wirausaha yang berhasil selalu memiliki sifat kepemimpinan, kepeloporan dan keteladanan. Dia selalu ingin tampil berbeda, lebih dulu, lebih menonjol. Dengan menggunakan kemampuan kreativitas dan inovasinya ia selalu menonjolkan hal-hal baru dalam menghasilkan produk dan jasa-jasanya.
kepemimpinan merupakan suatu perilaku dengan tujuan tertentu untuk mempengaruhi aktivitas para anggota kelompok untuk mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan organisasi.
Menurut French dan Raven (1968), kekuasaan yang dimiliki oleh para pemimpin dapat bersumber dari :     
·         Reward power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa pemimpin mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada bawahan yang mengikuti arahan-arahan pemimpinnya.
·         Coercive power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa pemimpin mempunyai kemampuan memberikan hukuman bagi bawahan yang tidak mengikuti arahan-arahan pemimpinnya.
·         Legitimate power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa pemimpin mempunyai hak untuk menggunakan pengaruh dan otoritas yang dimilikinya.
·         Referent power, yang didasarkan atas identifikasi (pengenalan) bawahan terhadap sosok pemimpin. Para pemimpin dapat menggunakan pengaruhnya karena karakteristik pribadinya, reputasinya atau karismanya.
·         Expert power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa pemimpin adalah seeorang yang memiliki kompetensi dan mempunyai keahlian dalam bidangnya.    
Seorang pemimpin perusahaan yang ideal haruslah seorang yang mempunya kapabilitas dan profesionalitas agar dapat memimpin dengan manajemen dan sistem yang baik. Sudah begitu banyak buku manajemen dan psikologi yang ditulis oleh para ahli yang mencoba merumuskan karakteristik dari pemimpin perusahaan yang tangguh dan efektif            .
Beberapa kriteria pemimpin organisasi yang efektif adalah :    
a. Mau terus belajar
         
Pemimpin harus menganggap seluruh hidupnya sebagai rangkaian dari proses
belajar yang tiada henti untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasannya.
b. Berorientasi pada pelayanan
   
Seorang pemimpin yang baik akan melihat kehidupan ini sebagai misi bukan
karir, dimana ukuran keberhasilan mereka adalah bagaimana mereka bisa menolong dan melayani orang lain, karena dasar yang melandasinya kepemimpinan adalah kesediaan untuk memikul beban orang lain.
c. Memberikan energi positif
      
Energi positif yang dipancarkan akan dapat mempengaruhi orang-orang di
sekitarnya, sehingga dapat tampil sebagai juru damai dan penengah untuk menghadapi dan membalikkan energi destruktif menjadi positif.      
d. Mempercayai orang lain
          
Dengan mempercayai orang lain maka seorang pemimpin dapat menggali dan menemukan kemampuan tersembunyi dari pekerjanya.
      
e. Memiliki keseimbangan hidup
Pemimpin efektif merupakan pribadi seimbang, tidak berlebihan, mampu menguasai diri, bijak, tidak gila kerja dan menjadi budak rencana-rencana sendiri.
f. Jujur pada diri sendiri
  
Sikap ini ditunjukkan dengan sikap mau mengakui kesalahan dan melihat
keberhasilan sebagai hal yang berjalan berdampingan dengan kegagalan.
g. Mau melihat hidup sebagai sesuatu yang bar
u
Pemimpin yang mampu dan mau melihat hidup sebagai sesuatu yang baru akan memiliki kehendak, inisiatif, kreatif, dinamis dan cerdik.        
h. Memegang teguh prinsip
         
Mampu memegang teguh prinsip dan tidak mudah dipengaruhi, namun untuk hal harus dikompromikan dapat bersifat luwes.
     
i.
Sinergistik                    
Pemimpin harus bersikap sinergistik dan menjadi katalis perubahan, sehingga
   setiap situasi yang dimasukinya selalu diupayakan menjadi lebih baik karena       selalu produktif dalam cara-cara baru dan kreatif.   
j. Selalu memper
barui diri           
Pemimpin harus bersedia secara teratur melatih empat dimensi kepribadian manusia, yaitu fisik, mental, emosi, dan spiritual untuk memperbarui diri secara bertahap.

C.    Pengertian Go Public
Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses perusahaan yang “go public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan itu memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan pengelolaan.
            Go public merupakan salah satu cara badan usaha untuk memperoleh dana yaitu dengan cara menjual dan menawarkan untuk melepaskan hak atas saham dengan pembayaran. Badan usaha dapat go public dengan cara menjual saham baru yang berasal dari modal dasar maupun saham lama yang berasal dari modal yang sudah disetor .
            Arti dari go public yang sering kita dengar adalah istilah yang dipakai oleh suatu perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut dengan cara membeli saham. Go public adalah gaya baru menjadi investor sebuah perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari dari nol. Perusahaan terkenal yang baru saja go public adalah Facebook. Facebook mulai go public semenjak awal 2012 dengan kisaran $38 per saham.

D.    Konsep Dasar Go Public
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. 
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
      Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :       
·         Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
·         Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
·         Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
·         Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.



E.     Tahapan Menuju Go Public
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
1.      Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT. Setelah mendapat persetujuan selanjutnya emiten melakukan penunjukkan penjamin emisi serta lembaga profesi penunjang pasar, yaitu:
·         Penjamim emisi (underwriter)
Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·         Akuntan Publik (auditor independen)
Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.

·         Penilai
Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
·         Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
·         Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.

2.      Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya.
Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.

3.       Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum.
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual.
Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.

4.        Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement).
Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

F.     Keuntungan Dan Kerugian Go Public
Beberapa keuntungan dari Perusahaan yang Go Public adalah:
·         Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima perusahaan dari investor luar.
·         Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko portofolio mereka.
·         Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
·         Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham. Meningkatkan potensi pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
·         Laporan Rutin.          
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
·         Terbuka.        
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan managementnya.
  
 Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
     
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
·          Hubungan antar Investor     
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut.
Setiap perusahan didirikan dengan harapan bahwa perusahan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan usahanya, berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka waktu yang panjang.

Pada awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang cukup untuk dapat bertahan dalam aktivitasi usahanya. namun dengan berjalannya waktu, terjadi persaingan usaha yang semakin meningkat, sehingga diperlukan strategi-strategi yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan, namun mampu membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin ketat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar