A. Bentuk-Bentuk
Kepemilikan Bisnis
Pemilihan bentuk kepemilikan bisnis merupakan langkah
awal dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis karena berhasil tidaknya bisnis
yang dijalankan juga tergantung dari keputusan tersebut. Ada beberapa faktor
yang harus diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan
antara lain :
1.
Jumlah
modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
2.
Kemungkinan
penambahan modal yang diperlukan
3.
Metode
dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
4.
Rencana
pembagian laba
5.
Rencana
penentuan tanggung jawab
6.
Besar
kecilnya resiko yang harus dihadapi
a.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak
sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini Biasanya dipakai untuk kegiatan usaha
yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha. Usaha
perseorangan ini dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap semua resiko kegitatan perusahaan.
Keuntungan usaha perseorangan :
·
Seluruh
laba menjadi miliknya
·
Kepuasan
pribadi
·
Kebebasan
dan fleksibelitas
·
Lebih
mudah memperoleh kredit
·
Kerahasiaan
terjamin
Kerugian usaha perseorangan :
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
·
Sumber
keuangan terbatas
·
Kesulitan
dalam manajemen
·
Kelangsungan
usaha kurang terjamin
·
Kurangnya
kesempatan bagi karyawan
b.
Firma
(Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing
anggota firma tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha
tersebut akan dibagi bersama-sama dan jika rugi semuanya ikut menanggung
bersama-sama.
Keanggotaan firma tidak dapat berpindah tangan kepada
orang lain selama anggota tersebut masih hidup. Pada umumnya firma bukanlah
badan hukum karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya
bertanggung jawab atas semua hutang perusahaan.
Keuntungan firma adalah sebagai berikut :
·
Jumlah
modal relatif lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk
memperluas usahanya.
·
Lebih
mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para
anggotanya. Disamping itu, semua keputusan diambil bersama-sama.
·
Pendiriannya
mudah.
Kerugian firma antara lain :
·
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
·
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu sebab apabila salah seorang membatalkan perjanjuan untuk
menjalankan usaha bersama maka firma bubar.
·
Kerugian
yang diakibatkan oleh seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota
yang lain.
c.
Perseroan
Komanditer (CV)
Dalam perseroran komanditer atau Commanditaire
Vennootschap (CV), salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak
terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap
utang-utang perusahaan.
Menurut pasal 19 kitab undang-undang dagang, CV adalah
suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya.
CV terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan
tugasnya yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer
apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil ke depan, artinya tetap tinggal
dibelekang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada
sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh
sekutu komplementer. sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif
menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga dan bertangagung
jawab penuh terhadap pihak ketiga.
Keuntungan CV
antara lain :
·
Modal
yang dikumpulkan lebih besar
·
Mudah
memperoleh kredit.
·
Kemampuan
manajemennya lebih besar.
·
Pendiriannya
mudah.
Kerugian CV antara lain :
·
Sebagian
anggota atau sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
·
Kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
·
Sulit
untuk menarik kembali modalnya.
d.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas terdiri dari para pemegang saham yang
mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan sebesar
modal yang mereka setorkan.
PT merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan
sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pemegang saham. Para
pemegang saham hanya akan memperoleh deviden apabila perseroan itu mendapatkan
laba. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan
keuntungan yang diperolehnya. Bentuk PT biasanya dipakai untuk kegiatan usaha
yang besar yang membutuhkan modal dalam jumlah yang besar.
Keuntungan PT antara lain :
·
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan.
·
Kelangsungan
hidup perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·
Mudah
untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
·
Mudah
dalam memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha.
·
Manajemen
yang lebih kuat.
Kerugian PT antara lain :
·
PT
merupakan subyek pajak tersendiri sedangkan deviden yang diterima oleh pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.
·
Pendiriannya
lebih rumit dan pembiayaannya yang mahal.
·
Relatif
kurang terjaminnya rahasia perusahaan.
e.
Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik
Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya persero ini
terjadi dari perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang
ditawarkan kepada pihak swasta. Tuujuan persero adalah mencari keuntungan
maksimum dengan menggunakan faktor-faktor yang ada secara efisien.
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan
Terbatas dan diatur menurut kitab undang-undang Hukum dagang dalam mana seluruh
atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Menurut instruksi Presiden republik Indonesia Nomor 17
Tahun 1967, Disebut bahwa ciri-ciri pokok persero adalah :
·
Makna
Usaha adalah untuk mencari keuntungan
·
Status
hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk perseroan terbatas
·
hubungan-hubungan
usaha diatur mennurut hukum perdata
·
Modal
seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dan kekayaan Negara dipisahkan
seperti ini memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan swasta baik swasta
nasional maupun swasta asing. disamping itu mungkin juga adanya penjulan
saham-saham perusahaan milik negara
·
Tidak
memiliki fasilitas-fasilitas negara
·
Pimpinan
dipegang oleh direksi
·
karyawan
mempunyai status sebagai karyawan perusahaan swasta
·
Peranan
pemerintah adalah pemegang saham
f.
Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya
dimiliki oleh pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan
yang nentinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. kekayaan perusahaan Daerah dipisahkan dari
kekayan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Sesuai dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan
perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh badan pimpinan
perusahaan-perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan
Kepada Gubernur/Kepala Daerah.
g.
Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi mengabaikan
kesejataraan masyarakat. Dalam Instruksi Presiden R.I Nomor 17 tanggal 28
Desembar 1967, ditanyakan bahwa kegiatan usaha perum terutama ditujukan untuk
melayani kepentingan umum, baik kepentingan dibidang produksi, distribusi
maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisien.
Walaupun Seluruh modal Perum dimiliki oleh Pemerintah,
tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang
yang sama.
h.
Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan
dari kekayaan negara, Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab
merupakan bagian dari Departemen atau Direktorat Jendral dan seluruh karyawannya
berstatus pegawai negeri.
Kegiatan yang dilakukan terutama untuk kesejahteraan umum
dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian, menunjang kesejahteraan umum merupakan tujuan utama
didirikannya Perjan.
B. Kepemimpinan
Dalam Organisasi
Pada suatu perusahaan, seorang wirausaha yang berhasil
selalu memiliki sifat kepemimpinan, kepeloporan dan keteladanan. Dia selalu
ingin tampil berbeda, lebih dulu, lebih menonjol. Dengan menggunakan kemampuan
kreativitas dan inovasinya ia selalu menonjolkan hal-hal baru dalam
menghasilkan produk dan jasa-jasanya.
kepemimpinan merupakan suatu perilaku dengan
tujuan tertentu untuk mempengaruhi aktivitas para anggota kelompok untuk
mencapai tujuan bersama yang dirancang untuk memberikan manfaat individu dan
organisasi.
Menurut French dan
Raven (1968), kekuasaan yang dimiliki oleh para pemimpin dapat bersumber dari :
·
Reward power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa
pemimpin mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk memberikan penghargaan kepada
bawahan yang mengikuti arahan-arahan pemimpinnya.
·
Coercive power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa
pemimpin mempunyai kemampuan
memberikan hukuman bagi bawahan yang tidak mengikuti
arahan-arahan pemimpinnya.
·
Legitimate power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa
pemimpin mempunyai hak untuk menggunakan pengaruh dan otoritas yang
dimilikinya.
·
Referent power, yang didasarkan atas identifikasi (pengenalan)
bawahan terhadap sosok pemimpin. Para pemimpin dapat menggunakan pengaruhnya karena
karakteristik pribadinya, reputasinya atau karismanya.
·
Expert power, yang didasarkan atas persepsi bawahan bahwa
pemimpin adalah seeorang yang memiliki kompetensi dan mempunyai keahlian dalam
bidangnya.
Seorang pemimpin perusahaan yang ideal haruslah seorang yang
mempunya kapabilitas dan profesionalitas agar dapat memimpin dengan manajemen
dan sistem yang baik. Sudah begitu banyak buku manajemen
dan psikologi yang ditulis oleh para ahli
yang mencoba merumuskan karakteristik dari pemimpin perusahaan yang
tangguh dan efektif .
Beberapa kriteria pemimpin organisasi yang
efektif adalah :
a. Mau terus belajar
Pemimpin harus menganggap seluruh hidupnya sebagai rangkaian dari proses belajar yang tiada henti untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasannya.
b. Berorientasi pada pelayanan
Seorang pemimpin yang baik akan melihat kehidupan ini sebagai misi bukan karir, dimana ukuran keberhasilan mereka adalah bagaimana mereka bisa menolong dan melayani orang lain, karena dasar yang melandasinya kepemimpinan adalah kesediaan untuk memikul beban orang lain.
c. Memberikan energi positif
Energi positif yang dipancarkan akan dapat mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, sehingga dapat tampil sebagai juru damai dan penengah untuk menghadapi dan membalikkan energi destruktif menjadi positif.
d. Mempercayai orang lain
Dengan mempercayai orang lain maka seorang pemimpin dapat menggali dan menemukan kemampuan tersembunyi dari pekerjanya.
e. Memiliki keseimbangan hidup
a. Mau terus belajar
Pemimpin harus menganggap seluruh hidupnya sebagai rangkaian dari proses belajar yang tiada henti untuk mengembangkan pengetahuan dan wawasannya.
b. Berorientasi pada pelayanan
Seorang pemimpin yang baik akan melihat kehidupan ini sebagai misi bukan karir, dimana ukuran keberhasilan mereka adalah bagaimana mereka bisa menolong dan melayani orang lain, karena dasar yang melandasinya kepemimpinan adalah kesediaan untuk memikul beban orang lain.
c. Memberikan energi positif
Energi positif yang dipancarkan akan dapat mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, sehingga dapat tampil sebagai juru damai dan penengah untuk menghadapi dan membalikkan energi destruktif menjadi positif.
d. Mempercayai orang lain
Dengan mempercayai orang lain maka seorang pemimpin dapat menggali dan menemukan kemampuan tersembunyi dari pekerjanya.
e. Memiliki keseimbangan hidup
Pemimpin efektif
merupakan pribadi seimbang, tidak berlebihan, mampu menguasai diri, bijak,
tidak gila kerja dan menjadi budak rencana-rencana sendiri.
f. Jujur pada diri sendiri
Sikap ini ditunjukkan dengan sikap mau mengakui kesalahan dan melihat keberhasilan sebagai hal yang berjalan berdampingan dengan kegagalan.
g. Mau melihat hidup sebagai sesuatu yang baru
f. Jujur pada diri sendiri
Sikap ini ditunjukkan dengan sikap mau mengakui kesalahan dan melihat keberhasilan sebagai hal yang berjalan berdampingan dengan kegagalan.
g. Mau melihat hidup sebagai sesuatu yang baru
Pemimpin yang mampu
dan mau melihat hidup sebagai sesuatu yang baru akan memiliki kehendak,
inisiatif, kreatif, dinamis dan cerdik.
h. Memegang teguh prinsip
Mampu memegang teguh prinsip dan tidak mudah dipengaruhi, namun untuk hal harus dikompromikan dapat bersifat luwes.
i. Sinergistik
Pemimpin harus bersikap sinergistik dan menjadi katalis perubahan, sehingga setiap situasi yang dimasukinya selalu diupayakan menjadi lebih baik karena selalu produktif dalam cara-cara baru dan kreatif.
j. Selalu memperbarui diri
h. Memegang teguh prinsip
Mampu memegang teguh prinsip dan tidak mudah dipengaruhi, namun untuk hal harus dikompromikan dapat bersifat luwes.
i. Sinergistik
Pemimpin harus bersikap sinergistik dan menjadi katalis perubahan, sehingga setiap situasi yang dimasukinya selalu diupayakan menjadi lebih baik karena selalu produktif dalam cara-cara baru dan kreatif.
j. Selalu memperbarui diri
Pemimpin harus
bersedia secara teratur melatih empat dimensi kepribadian manusia, yaitu fisik,
mental, emosi, dan spiritual untuk memperbarui diri secara bertahap.
C. Pengertian
Go Public
Pada hakekatnya go public secara terjemahannya adalah proses
perusahaan yang “go public atau pergi ke masyarakat”, artinya perusahaan itu
memasyarakatkan dirinya yaitu dengan jalan memberikan sarana bagi masyarakat
untuk masuk dalam perusahaannya, yaitu dengan menerima penyertaan masyarakat
dalam usahanya, baik dalam pemilikan maupun dalam penetapan kebijakan
pengelolaan.
Go public merupakan salah satu cara badan usaha untuk memperoleh dana yaitu
dengan cara menjual dan menawarkan untuk melepaskan hak atas saham dengan
pembayaran. Badan usaha dapat go public dengan cara menjual saham baru yang
berasal dari modal dasar maupun saham lama yang berasal dari modal yang sudah
disetor .
Arti dari go public yang sering kita dengar adalah istilah yang dipakai oleh
suatu perusahaan yang mengijinkan masyarakat memiliki perusahaan tersebut
dengan cara membeli saham. Go public adalah gaya baru menjadi investor sebuah
perusahaan tanpa bersusah payah membangun perusahaan dari dari nol. Perusahaan
terkenal yang baru saja go public adalah Facebook. Facebook mulai go public
semenjak awal 2012 dengan kisaran $38 per saham.
D. Konsep
Dasar Go Public
Perusahaan memiliki berbagai
alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar
perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan
menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar
perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang
bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya
dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal
dengan go public. Untuk go public, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam.
Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan
oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini
dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go
public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan
Pelaksanaannya.
Ada empat manfaat utama perusahaan
go public antara lain :
·
Mendapatkan tambahan modal
dari masyarakat investor.
·
Membagi risiko usaha bisnis
dengan para investor saham.
·
Reputasi perusahaan menjadi
lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go
public yang ketat terlebih dahulu.
·
Perusahaan go public akan
mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
E. Tahapan
Menuju Go Public
Sesuai dengan ketentuan SK
Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go
public adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran
kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan
pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar
modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
1. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan
segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini
yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public
adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi
sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari
UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang
saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang
ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah
masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang
dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham
harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini
merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT. Setelah
mendapat persetujuan selanjutnya emiten melakukan penunjukkan penjamin emisi
serta lembaga profesi penunjang pasar, yaitu:
·
Penjamim emisi (underwriter)
Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen,
membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
·
Akuntan Publik (auditor
independen)
Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan
calon emiten.
·
Penilai
Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap
perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
·
Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal
opinion).
·
Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen
rapat.
2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung
dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi
efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang
terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK.
Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai
perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu
prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin
emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan
sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para
profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan),
termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu
lengkap dengan dokumen pendukungnya.
Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin
emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen
pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan
mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar
modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit
saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional
pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa
berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
3. Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban
atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau
setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu
tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu
sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual.
Penjualan dilakukan melalui penawaran umum.
Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO
ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut
dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur
oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada
investor dibantu oleh agen penjual.
Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk
sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi
perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya
relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah
menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih
lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan
pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai
perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari
Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan
sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan
public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk
langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit
harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI,
melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun
perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan
di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan
informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
4. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar perdana,
selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan
mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor
yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau primer dapat membeli
saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan
yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang
perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO
tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing
requirement).
Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan
pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan
Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan
papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran
perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai
ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36
bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk
perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan
Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
F. Keuntungan
Dan Kerugian Go Public
Beberapa keuntungan
dari Perusahaan yang Go Public adalah:
·
Perusahaan dapat meningkatkan Likuiditas dan memungkinkan para
pendiri perusahaan untuk menikmati hasil yang mereka capai. Dan semakin banyak
investor yang membeli saham tersebut, maka semakin banyak modal yang diterima
perusahaan dari investor luar.
·
Para pendiri perusahaan dapat melakukan diversifikasi untuk
mengurangi resiko portofolio mereka.
·
Memberi nilai suatu perusahaan. Suatu perusahaan dapat dinilai
dari harga saham dikalikan dengan jumlah lembar saham yang dijual dipasaran.
·
Perusahaan dapat melakukan merger ataupun negosiasi dengan
perusahaan lainnya dengan hanya menggunakan saham. Meningkatkan potensi
pasar. Banyak perusahaan yang merasa lebih mudah untuk memasarkan produk dan
jasa mereka setelah menjadi perusahaan Go Public atau Tbk.
Beberapa kerugian
dari Perusahaan yang Go Public, yaitu:
·
Laporan Rutin.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
·
Terbuka.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan managementnya.
Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan managementnya.
Keterbatasan kekuasaan Pemilik.
Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut milik publik.
·
Hubungan antar Investor
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut. Setiap perusahan didirikan dengan harapan bahwa perusahan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan usahanya, berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka waktu yang panjang.
Perusahaan terbuka harus menjaga hubungan antara perusahaan dengan para investornya dan di informasikan mengenai perkembangan dari perusahaan tersebut. Setiap perusahan didirikan dengan harapan bahwa perusahan tersebut dapat mempertahankan kelangsungan usahanya, berkembang dengan pesat dan dapat eksis untuk jangka waktu yang panjang.
Pada awal pendirian perusahaan, pada umumnya telah dipandang
cukup untuk dapat bertahan dalam aktivitasi usahanya. namun dengan berjalannya
waktu, terjadi persaingan usaha yang semakin meningkat, sehingga diperlukan
strategi-strategi yang tidak hanya membuat perusahaan bertahan, namun mampu
membuat perusahaan tersebut memenangkan persaingan bisnis yang semakin
ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar